SHOLAT JENAZAH DAN HUKUMNYA
·
Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk
jenazah baik
berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat ghaib dengan tanpa ruku>’, sujud, duduk tashahud.
berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat ghaib dengan tanpa ruku>’, sujud, duduk tashahud.
·
Hukum shalat jenazah
Menurut ijma’
ulama shalat jenazah hukumnya adalah fard}u kifa>yah36.
·
Orang yang utama untuk menyalatkan jenazah
Orang yang
paling utama untuk menyalati jenazah adalah orang yang
mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah
ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya37.
mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah
ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya37.
·
Bilangan takbir shalat jenazah
Bilangan
takbir shalat jenazah adalah dengan empat kali takbir dan
sekali salam. Hal ini berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairahra yaitu:
sekali salam. Hal ini berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairahra yaitu:
·
Tempat berdiri imam
Dalam
pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:
Ø Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam
berada tepat di dekat kepala jenazah. Hal ini adalah
berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Ghalib ra :
Ø Apabila perempuan, imam berada di tengah badan
jenazah.
Ø Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak
dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam
berada di depan kepala jenazah.
Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah
perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah
tersebut satu-persatu secara bergiliran.
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku
bagi orang yang shalat jenazah sendirian.
Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah
perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah
tersebut satu-persatu secara bergiliran.
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku
bagi orang yang shalat jenazah sendirian.
·
Pengaturan shaf dalam Shalat Jenazah
Pembagian shaf
dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga
baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang maka imam
berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan
makmum ketiga berada di shaf ketiga.