Jumat, 05 Juli 2013

Sholat Jenazah


SHOLAT JENAZAH DAN HUKUMNYA

·        Shalat jenazah adalah shalat yang dilakukan untuk jenazah baik
berada di tempat maupun yang ada di kejauhan yang lazim disebut shalat
ghaib dengan tanpa ruku>’, sujud, duduk tashahud.

·        Hukum shalat jenazah

Menurut ijma’ ulama shalat jenazah hukumnya adalah fard}u kifa>yah36.

·        Orang yang utama untuk menyalatkan jenazah
Orang yang paling utama untuk menyalati jenazah adalah orang yang
mendapat wasiat selama dia tidak fasik dan ahli bid’ah. Selanjutnya adalah
ulama atau pemimpin terkemuka di tempat tersebut, orang tua ke atas, anak ke bawah serta sanak kerabat dan kaum muslimin seluruhnya37.

·        Bilangan takbir shalat jenazah
Bilangan takbir shalat jenazah adalah dengan empat kali takbir dan
sekali salam. Hal ini berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Hurairahra yaitu:

·        Tempat berdiri imam
Dalam pelaksanaan shalat jenazah posisi imam berbeda-beda sesuai
dengan keadaan jenazah. Perbedaan tersebut adalah:

Ø  Apabila jenazah laki-laki maka posisi imam berada tepat di dekat kepala jenazah. Hal ini adalah berdasarkan hadith yang diriwayatkan oleh Abu Ghalib ra :

Ø  Apabila perempuan, imam berada di tengah badan jenazah.

Ø  Apabila jenazah yang disalati jumlahnya banyak dan terdiri dari laki-laki dan perempuan, maka posisi imam berada di depan kepala jenazah.
Jenazah laki-laki diletakkan di depan kemudian diikuti oleh jenazah
perempuan. Selain itu juga diperbolehkan untuk menyalati jenazah
tersebut satu-persatu secara bergiliran.
Posisi imam shalat jenazah yang berbeda-beda ini juga berlaku
bagi orang yang shalat jenazah sendirian.

·        Pengaturan shaf dalam Shalat Jenazah
Pembagian shaf dalam shalat jenazah hendaknya dibariskan menjadi tiga baris. Begitu juga apabila yang menyalati jumlahnya hanya tiga orang maka imam berdiri di shaf pertama, makmum pertama berada di shaf kedua dan makmum ketiga berada di shaf ketiga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar